Lembaga Amnesty International menyerukan kepada pihak berwenang
Indonesia untuk memastikan bahwa para pelaku peristiwa Simpang KKA, 15
tahun lalu, yang meninggalkan korban jiwa puluhan orang, dimintai
pertanggungjawaban.
"Pihak berwenang Aceh
harus segera membentuk sebuah komisi kebenaran lokal agar para korban
dan keluarga mereka dari konflik Aceh termasuk peristiwa Simpang KKA
dapat mencari kebenaran dan reparasi penuh," kata Amnesty International
Secretariat Campaigner - Indonesia & Timor-Leste Josef Roy Benedict
dalam release yang diterima acehonline.info, Sabtu (3/4/2014) di Banda Aceh.
Pihak
berwenang di Aceh, kata Josey Roy Benedict untuk mulai
mengimplementasikan qanun komisi kebenaran, yang disahkan pada Desember
2013, pada kesempatan secepatnya, dan bahwa komisi kebenaran ini bekerja
sesuai dengan hukum dan standard internasional.
"Segala
keterlambatan dalam membentuk komisi kebenaran akan memperpanjang
penderitaan para korban dan keluarga mereka dan meniadakan hak mereka
atas kebenaran dan reparasi," jelasnya
Pembentukan
komisi kebenaran, jelas Josey Roy Benedict adalah langkah maju ke depan
menuju pemahaman akan situasi yang membawa pelanggara HAM masa lalu,
belajar dari masa lalu untuk memastikan bahwa kejahatan-kejahatan
semacam itu tidak akan dilakukan lagi, dan menjamin bahwa pengalaman
bersama tersebut diakui dan dirawat.
"Konflik
Aceh antara gerakan pro-kemerdekaan bersenjata, GAM, dan pemerintah
Indonesia yang berlangsung sejak 1976, dan memuncak selama operasi
militer antara 1989 hingga 2005. Konflik ini menghasilkan jumlah korban
masyarakat sipil secara brutal di sana, meninggalkan antara 10.000 dan
30.000 korban jiwa, banyak di antaranya adalah masyarakat sipil,"
ujarnya
Sebuah laporan Amnesty International
yang dipublikasikan pada April 2013 menemukan bahwa para korban dan
penyintas pelanggaran HAM yang terjadi selama 29 tahun kekerasan masih
menunggu pemerintah untuk menghadirkan kebenaran tentang apa yang
terjadi kepada mereka dan terus meminta keadilan dan reparasi.
"Sangat
banyak pelanggaran HAM dilakukan oleh kedua belah pihak dalam konteks
konflik bersenjata non-internasional yang bisa merupakan kejahatan
perang," tegasnya
Selain itu, jelas Josef Roy
Benedict banyak dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pasukan
keamanan Indonesia dan pembantu mereka terhadap warga sipil merupakan
bagian dari kebijakan untuk memberangus gerakan kemerdekaan nampaknya
membentuk sebuah serangan yang sistemik atau meluas dan bisa merupakan
kejahatan terhadap kemanusiaan.
Josef Roy
Benedict juga menekankan agar pihak berwenang Aceh harus segera
membentuk sebuah komisi kebenaran lokal agar para korban dan keluarga
mereka dari konflik Aceh "termasuk peristiwa Simpang KKA " dapat mencari
kebenaran dan reparasi penuh.
"Segera ini dilakukan, karena keluarga korban simpang KKA membutuhkan keadilan dan kebenaran," tambahnya.
Seperti
yang diketahui, Pada 3 Mei 1999, puluhan orang tewas ketika personel
militer mengeluarkan tembakan pada sebuah persimpangan dekat pabrik
kertas dan pulp Kertas Kraft Aceh (KKA), dikenal luas sebagai Simpang
KKA, di kampung Cot Morong, kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Peristiwa
ini merupakan salah satu pembunuhan terburuk yang terjadi selama konflik
brutal dan satu dekade lamanya dari konflik Aceh antara pemerintah
Indonesia dan gerakan pro-kemerdekaan bersenjata, Gerakan Aceh Merdeka
(GAM).
Menurut Komunitas Korban Pelanggaran
HAM Aceh Utara (K2HAU), 21 orang tewas dibunuh sementara 156 orang
lainnya terluka selama serangan tersebut. Meskipun peristiwa tersebut
direkomendasikan untuk penuntutan oleh Komisi Independen Pengusutan
Tindakan Kekerasan di Aceh pada 1999 yang dibentuk oleh mantan Presiden
Habibie, tidak ada satu orang pun yang didakwa terkait kejahatan ini.
Lebih lanjut, penyelidikan sebelumnya yang dilakukan oleh Komnas HAM
atas apa yang terjadi di Aceh, belum dipublikasikan secara umum.
Pada
Agustus 2013, Komnas HAM mengeluarkan temuan baru yang menduga
"pelanggaran HAM yang berat" dilalukan oleh personel militer selama
konflik Aceh. Mereka memeriksa lima kasus kunci, termasuk peristiwa
Simpang KKA, dan sejak itu telah meluncurkan sebuah penyelidikan
pro-justicia,yang dapat pada akhirnya menuju penyidikan dan penuntutan
di sebuah pengadilan HAM. (Fauzul Husni)
0 komentar:
Posting Komentar