Blogger Themes

News Update :

INDONESIA DIDESAK UNTUK MEMASTIKAN KEADILAN BAGI KORBAN PELANGGARAN HAM ACEH

Sabtu, 03 Mei 2014

Lembaga Amnesty International menyerukan kepada pihak berwenang Indonesia untuk memastikan bahwa para pelaku peristiwa Simpang KKA, 15 tahun lalu, yang meninggalkan korban jiwa puluhan orang, dimintai pertanggungjawaban. 

"Pihak berwenang Aceh harus segera membentuk sebuah komisi kebenaran lokal agar para korban dan keluarga mereka dari konflik Aceh termasuk peristiwa Simpang KKA dapat mencari kebenaran dan reparasi penuh," kata Amnesty International Secretariat Campaigner - Indonesia & Timor-Leste Josef Roy Benedict  dalam release yang diterima acehonline.info, Sabtu (3/4/2014) di Banda Aceh.

Pihak berwenang di Aceh, kata Josey Roy Benedict untuk mulai mengimplementasikan qanun komisi kebenaran, yang disahkan pada Desember 2013, pada kesempatan secepatnya, dan bahwa komisi kebenaran ini bekerja sesuai dengan hukum dan standard internasional. 

"Segala keterlambatan dalam membentuk  komisi kebenaran akan memperpanjang penderitaan  para korban dan keluarga mereka dan meniadakan hak mereka atas kebenaran dan reparasi," jelasnya

Pembentukan komisi kebenaran, jelas Josey Roy Benedict adalah langkah maju ke depan menuju pemahaman akan situasi  yang membawa pelanggara HAM masa lalu, belajar dari masa lalu untuk memastikan bahwa kejahatan-kejahatan semacam itu tidak akan dilakukan lagi, dan menjamin bahwa pengalaman bersama tersebut diakui dan dirawat. 

"Konflik Aceh antara gerakan pro-kemerdekaan bersenjata, GAM, dan pemerintah Indonesia yang berlangsung sejak 1976, dan memuncak selama operasi militer antara 1989 hingga 2005. Konflik ini menghasilkan jumlah korban masyarakat sipil   secara brutal di sana, meninggalkan antara 10.000 dan 30.000 korban jiwa, banyak di antaranya adalah masyarakat sipil," ujarnya

Sebuah laporan Amnesty International yang dipublikasikan pada April 2013 menemukan bahwa para korban dan penyintas pelanggaran HAM yang terjadi selama 29 tahun kekerasan masih menunggu pemerintah untuk menghadirkan kebenaran tentang apa yang terjadi kepada mereka dan terus meminta keadilan dan reparasi. 

"Sangat banyak pelanggaran HAM dilakukan oleh kedua belah pihak  dalam konteks konflik bersenjata non-internasional yang bisa merupakan kejahatan perang," tegasnya

Selain itu, jelas Josef Roy Benedict  banyak dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pasukan keamanan Indonesia dan pembantu mereka terhadap warga sipil merupakan bagian dari kebijakan untuk memberangus gerakan kemerdekaan nampaknya membentuk sebuah serangan yang sistemik atau meluas dan bisa merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Josef Roy Benedict juga menekankan agar pihak berwenang Aceh harus segera membentuk sebuah komisi kebenaran lokal agar para korban dan keluarga mereka dari konflik Aceh "termasuk peristiwa Simpang KKA " dapat mencari kebenaran dan reparasi penuh. 

"Segera ini dilakukan, karena keluarga korban simpang KKA membutuhkan keadilan dan kebenaran," tambahnya.

Seperti yang diketahui, Pada 3 Mei 1999, puluhan orang tewas ketika personel militer mengeluarkan tembakan pada sebuah persimpangan dekat pabrik kertas dan pulp Kertas Kraft Aceh (KKA), dikenal luas sebagai Simpang KKA, di kampung Cot Morong, kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Peristiwa ini merupakan salah satu pembunuhan terburuk yang terjadi selama konflik brutal dan satu dekade lamanya dari konflik Aceh antara pemerintah Indonesia dan gerakan pro-kemerdekaan bersenjata, Gerakan Aceh Merdeka (GAM). 

Menurut  Komunitas Korban Pelanggaran HAM Aceh Utara (K2HAU), 21 orang tewas dibunuh sementara 156 orang lainnya terluka selama serangan tersebut. Meskipun peristiwa tersebut direkomendasikan untuk penuntutan oleh Komisi Independen Pengusutan Tindakan Kekerasan di Aceh pada 1999 yang dibentuk oleh mantan Presiden Habibie, tidak ada satu orang pun yang didakwa terkait kejahatan ini. Lebih lanjut, penyelidikan sebelumnya yang dilakukan oleh Komnas HAM atas apa yang terjadi di Aceh, belum dipublikasikan secara umum. 

Pada Agustus 2013, Komnas HAM mengeluarkan temuan baru yang menduga "pelanggaran HAM yang berat" dilalukan oleh personel militer selama konflik Aceh. Mereka memeriksa lima kasus kunci, termasuk peristiwa Simpang KKA,  dan sejak itu telah meluncurkan  sebuah penyelidikan pro-justicia,yang dapat pada akhirnya menuju penyidikan dan penuntutan di sebuah pengadilan HAM. (Fauzul Husni)
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright ACEH DARUSSALAM 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.