Brunei, - Brunei Darussalam menjadi negara pertama di
Asia Tenggara yang menerapkan hukum syariat Islam. Syariat Islam tetap
diberlakukan di negeri itu meski mendapat kecaman keras dari
kelompok-kelompok HAM.
Seperti diberitakan kantor berita AFP,
Jumat (2/5/2014), keputusan Sultan Hassanal Bolkiah ini juga memicu
kritikan dalam negeri dan kemarahan internasional. Aturan ini diterapkan
secara bertahap dengan fase awal dimulai pada Kamis, 1 Mei waktu
setempat.
Untuk tahap awal ini diperkenalkan hukuman penjara
atau denda bagi pelanggaran-pelanggaran seperti perilaku tak senonoh,
kehamilan di luar nikah, juga bagi mereka yang tidak mengikuti salat
Jumat.
Tahap kedua akan diperkenalkan hukuman yang lebih berat
seperti hukum potong anggota badan dan hukum cambuk. Hingga kemudian
pada tahun 2015 mendatang, hukuman seperti hukuman mati dengan cara
dirajam akan diberlakukan bagi dakwaan-dakwaan seperti sodomi dan
perzinahan.
Sang sultan -- salah satu orang terkaya di dunia -- mulai mengumumkan implementasi syariat Islam ini pada Oktober 2013 lalu.
Kantor
HAM PBB dan berbagai kelompok HAM internasional telah mengecam langkah
ini. Namun Jaksa Agung Brunei Hayati Salleh mencoba meredakan
kekhawatiran tersebut dengan menegaskan, kasus-kasus syariat Islam akan
memerlukan bukti-bukti yang sangat kuat sebelum hukuman dijatuhkan.
"Penting
bahwa kita, dan komunitas internasional, memahami perbedaan-perbedaan
ini dan tidak semata-mata fokus pada hukuman, namun lebih pada proses
pengumpulan bukti yang rumit dan ketat," tuturnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar